DM, KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kehati-hatian saat melintas di perlintasan sebidang. Minimnya kedisiplinan berlalu lintas sering menjadi penyebab terjadinya insiden kecelakaan. Hal ini terlihat dari kecelakaan yang melibatkan sebuah ambulans bernomor AG 8749 AC dan Kereta Api 233 Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen pada Rabu (4/12/2024) di km 169+154, petak Ngujang-Kras.
Insiden terjadi saat ambulans menemper kereta api di perlintasan yang tidak dijaga. Kuswardojo, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, menjelaskan bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, semua kendaraan, termasuk ambulans, wajib berhenti dan memberi prioritas kepada kereta api yang akan melintas.
“Pengguna jalan termasuk ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” ujar Kuswardojo.
Akibat kecelakaan ini, perjalanan kereta api Matarmaja mengalami keterlambatan hingga 147 menit, yang kemudian berdampak pada kereta lain:
- KA 414 CL Dhoho terlambat 189 menit di Stasiun Ngujang.
- KA 407 CL Dhoho terlambat 40 menit di Stasiun Ngujang.
- KA 416 CL Dhoho terlambat 30 menit di Stasiun Kras.
- KA 154F Malioboro Ekspres terlambat 55 menit di Blitar.
- KA 111 Brantas terlambat 23 menit di Stasiun Kediri.
PT KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas keterlambatan perjalanan ini. Setelah insiden, kereta api Matarmaja kembali beroperasi normal setelah pergantian lokomotif dan pemeriksaan rangkaian.
Kuswardojo menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. “Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah, tetapi juga pengguna jalan raya,” jelasnya.
PT KAI terus berupaya mengurangi risiko kecelakaan dengan menutup atau menyempitkan perlintasan tidak dijaga. Selama 2024, sebanyak 15 perlintasan sebidang telah ditutup atau disempitkan. Namun, masih ada 58 perlintasan tidak dijaga di wilayah Daop 7 Madiun, yang memerlukan kedisiplinan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut insiden ini, PT KAI Daop 7 Madiun akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menutup perlintasan tidak dijaga di km 169+154, petak Ngujang-Kras. Hal ini merupakan bagian dari komitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran berlalu lintas, terutama di perlintasan sebidang. Kereta api, dengan jalur tetap dan waktu tempuh yang cepat, tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, semua kendaraan, termasuk yang memiliki prioritas seperti ambulans, harus tetap mematuhi aturan dan rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga tentang menjaga nyawa. Mari tingkatkan disiplin dan tanggung jawab bersama untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post