DM, BLITAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, bersama Bea Cukai dan Denpom, menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Operasi yang dilakukan pada Selasa (3/12/2024) ini berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari sejumlah toko kelontong.
Operasi tersebut dilakukan di lima toko yang tersebar di wilayah Kelurahan Sentul, Tanggung, Karangtengah, dan Sananwetan. Dari inspeksi tersebut, satu toko di Kelurahan Karangtengah diketahui menjual rokok ilegal.
Petugas berhasil mengamankan sembilan merek rokok tanpa pita cukai, yang terdiri dari, Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 1.436 batang dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 460 batang.
“Jadi operasi kita hari ini menjadi operasi rokok ilegal terakhir di tahun 2024. Dari operasi kita bersama-sama Bea Cukai hari ini, kita menemukan total jumlahnya 1.896 batang,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Blitar, Roni Yoza Pasalbessy.
Menurut Roni, selama tahun 2024, jumlah rokok ilegal yang diamankan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pada 2025, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan diperkuat, sementara sosialisasi akan dilakukan lebih sedikit.
“Pada tahun depan, kita lebih gencarkan operasi penegakan. Sosialisasi tetap ada, hanya beberapa kali saja, karena sosialisasi sudah banyak di tahun ini. Dan di tahun depan kita menargetkan 43 ribu batang rokok selama satu tahun di 2025,” ujarnya.
Roni menjelaskan, peredaran rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah dapat merusak ekosistem bisnis rokok resmi. Selain itu, penjualan rokok resmi dengan pita cukai memberikan pemasukan kepada negara yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Di Kota Blitar, DBHCHT digunakan untuk, membayar jaminan kesehatan masyarakat, melengkapi fasilitas kesehatan di rumah sakit, memberikan bantuan sosial kepada buruh pabrik rokok, mendukung berbagai kegiatan lain yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Roni menegaskan, operasi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kota Blitar. Penjual yang terbukti menjual rokok ilegal akan menghadapi sanksi berat.
“Mereka yang kedapatan menjual ini semuanya akan ditangani langsung oleh Bea Cukai. Sanksinya tergantung situasi, kalau orang tersebut masih baru, maka akan diingatkan. Tapi kalau dia sudah lama, maka akan langsung ditindak. Seperti kemarin itu ada yang diancam denda hingga sekian ratus juta,” kata Roni.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post