DM, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan penjelasan Bupati Blitar terkait Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung pada Senin (19/08/2024) ini digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita, dan Mujib. Hadir pula Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD lainnya.
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Suwito menjelaskan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar yang diterima pada tanggal 16 Agustus 2024. Surat tersebut berisi tentang penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024, dan Ranperda tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan ralat jadwal yang telah ditetapkan oleh Pimpinan, DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024,” jelas Suwito.
Bupati Blitar, Rini Syarifah, dalam penjelasannya menggarisbawahi bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya merupakan bentuk pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, demi kemakmuran rakyat. Ia memaparkan bahwa Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 diperkirakan mencapai Rp 2,63 triliun, meningkat sebesar Rp 90,79 miliar atau 3,57% dari target sebelumnya.
Selain itu, Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 2,82 triliun, naik Rp 95,09 miliar atau 3,48% dibandingkan target awal APBD 2024.
“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan pertimbangan cermat, memperhatikan perkembangan pendapatan daerah, baik dari pendapatan asli daerah maupun pendapatan transfer, serta fokus pada pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelas Bupati Rini.
Ia juga menekankan bahwa perubahan dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disampaikan ke DPRD masih dapat berubah sesuai hasil pembahasan bersama, dengan tetap mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Di akhir penjelasannya, Bupati Rini mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Ia berharap proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2024 dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan ridho-Nya dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga roda pembangunan di Kabupaten Blitar dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkas Bupati Rini.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post