DM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Malaysia sepakat membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk mempercepat integrasi sistem kedua negara dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik.
Menurut keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi memimpin delegasi Indonesia dalam “Joint Working Group (JWG) on the Memorandum of Understanding (MoU) on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia” dengan Delegasi Malaysia dipimpin oleh Dato Sri Khairul Dzaimee bin Daud, sebagai Sekjen Kementerian Sumber Manusia, dalam pertemuan di Johor Bahru, Malaysia, pada 9-11 Mei.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam pernyataan usai pertemuan mengatakan kedua negara sepakat membentuk satgas bersama atau Joint Task Force (JTF) untuk mempercepat integrasi antara sistem Malaysia yaitu e-PPAx dan MyIMMS dengan Sistem Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Terintegrasi (Sipermit).
“Dalam diskusi, delegasi Malaysia sampaikan pihaknya sanggup untuk menyelesaikan integrasi dimaksud selama enam bulan, namun hal tersebut tidak tercermin dalam RoD (Record of discussion) untuk memberikan fleksibilitas proses integrasi,” kata Anwar Sanusi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, seperti dilansir oleh antaranews.com.
Dia menjelaskan bahwa proses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis, karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Selain pembentukan satgas bersama, Sekjen Kemnaker mengatakan kedua negara juga membahas pembaharuan kontrak MoU tentang Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.
Pihak Malaysia, kata dia, mengajukan Proposed Guideline for Renewal of Work Permit and Contract of Employment for Indonesian Domestic Migrant Workers (IDMW) dan alur prosesnya.
Setelah membaca proposal yang diajukan Malaysia, lanjutnya, delegasi Indonesia menekankan perlunya menetapkan mekanisme untuk memastikan kesejahteraan IDMW terjaga sebelum proses perpanjangan dilakukan.
“Karena itu diperlukan keterlibatan Malaysian Recruitment Agency (MRA) oleh majikan untuk proses perpanjangan, agar Pemerintah Indonesia dalam hal ini Perwakilan RI di Malaysia dapat memantau perlindungan dan kesejahteraan IDMW melalui MRA,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
Sumber: antaranews.com
Editor: Redaksi
Discussion about this post