DM – Belasan unit sepeda motor hasil razia balap liar, yang dilakukan Satlantas Polresta Tanjungpinang dan Polsek jajaran belum diambil oleh pemiliknya.
Belasan sepeda motor balap liar tersebut saat ini masih terparkir rapi di Mapolresta Tanjungpinang. Hanya, beberapa unit saja yang telah diambil oleh pemiliknya.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan setidaknya ada 22 unit sepeda motor yang ditahan, lantaran nekat melakukan aksi balap liar saat ramadan pada 17 Maret yang lalu.
Puluhan motor itu, boleh diambil saat pasca lebaran Idul Fitri. Namun, hingga hari ini hanya ada beberapa unit motor saja yang telah diambil oleh pemiliknya.
“Ada beberapa unit yang sudah diambil oleh pemiliknya. Tapi masih banyak yang belum ambil,” ujar AKP Syaiful, Kamis (18/4/2024).
Untuk itu, ia meminta kepada pemilik untuk segera mengambil motor balap liar tersebut di Mapolresta Tanjungpinang. Dengan syarat, pemilik wajib membayar tilang dan melengkapi alat kendaraan sesuai standar.
“Yang ambil dilakukan tilang dulu. Bayar denda via briva BRI dan dilengkapi kesalahannya, seperti kaca spion knalpot yang sesuai standar,” tambahnya.
AKP Syaiful mengimbau kepada pengendara dan pengguna jalan untuk tidak mengabaikan aturan berlalulintas, sesuai UU LAJ No 22 tahun 2022.
“Karena aturan di terapkan untuk melindungi dan meyelamatkan para pengguna jalan itu sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post