DM – Seorang Kepala Cabang dan security PT. Asli Gadai Sejahtera Tanjungpinang ditangkap polisi, lantaran tersandung kasus penggelapan dalam jabatan.
Kedua tersangka itu ialah Dimas Ola Tukan (Kepala Cabang) dan Tri Sutrisno (Security). Dua pria itu ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada 8 April yang lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka Dimas, memiliki kewenangan untuk menerima gadai emas yang dilakukan nasabah.
“Kepala cabang memiliki kewenangan, jadi seolah-olah ada yang mengajukan gadai. Pada nasabahnya fiktif dan menggunakan KTP tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Kapolresta, Kombes Pol Ompusunggu, Selasa (16/4/2024).
Sementara peran security, kata Kapolresta bertugas mencari KTP dan membeli emas imitasi atau palsu. Setelah berhasil, uang hasil menggadai emas palsu dibagi dua.
“Per KTP pengajuannya bervariasi, Rp.2 sampai 3 Juta. Mereka sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2022,” tambahnya.
Kombes Ompusunggu menerangkan, perbuatan kedua pelaku membuat PT. Asli Gadai Sejahtera mengalami kerugian senilai Rp.900 juta.
Selain itu, kata dia kasus ini terungkap usai PT. Asli Gadai Sejahtera melakukan Audit Investigasi dengan cara cek fisik terhadap barang jaminan gadai di Kantor Cabang Tanjungpinang.
Dari situ, tim audit menemukan terdapat puluhan barang jaminan gadai merupakan emas palsu. Bahakan, kedua pelaku nekat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain tanpa izin untuk menggadaikan emas palsu di perusahaan tersebut
“Tim audit menemukan 80 berkas pengajuan gadai sejak tahun 2022 sampai 2023, menggunakan 24 KTP nasabah yang berbeda, tanpa diketahui sang pemilik KTP (fiktif) dan barang jaminan gadai berupa emas palsu,” tambahnya.
Sementara menurut pengakuan pelaku Dimas, uang hasil penggelapan dalam jabatan tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Sebagian, dihabiskan untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post