DM – Selama 14 hari mulai dari tanggal 20 Maret hingga 02 April 2024, Polres Natuna berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana narkoba dalam Operasi Antik Seligi 2024. Kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu, 20 Maret 2024, di daerah Air Tawak Kelurahan Ranai Darat.
“Dalam Operasi Antik Seligi 2024, kami berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkoba dengan inisial A (42 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan DR (32 tahun), seorang buruh harian lepas,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Natuna, Iptu Walter Pandapotan Nainggolan, SH, Senin (01/04/2024).
Barang bukti narkoba yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram.
Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, mengungkapkan bahwa wilayah Natuna rentan terhadap peredaran narkoba karena luasnya wilayah perairan dan berbatasan langsung dengan negara lain.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi mitra kepolisian dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkotika dan memandang narkoba sebagai musuh bersama,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang aman dan memberikan kontribusi dalam menjaga ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H.
“Kami berharap dapat mencapai target Operasi Antik Seligi 2024 di wilayah hukum Polres Natuna. Tutup Iptu Walter Pandapotan Nainggolan, SH (Zaki)
Discussion about this post