DM – Yudi Wahyu (37) oknum ASN Satpol PP Tanjungpinang yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba ini akan segera diberhentikan, oleh Pemerintah Kota (Pemko) setempat.
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait. Nantinya, kata dia oknum ASN itu akan diberhentikan.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang terjerat kasus narkoba. “Saya sudah berkoordinasi dengan satpol PP kalau memang nanti ya diberhentikan, itukan sudah melanggar hukum,” ujar Hasan, Senin (1/4/2024).
Menurut Hasan, pencegahan pengguna dan peredaran narkoba di lingkungan Pemko Tanjungpinang dapat dilakukan dengan tes urine terhadap seluruh ASN.
Hasan juga mengaku heran, lantaran masih ada ASN yang nyambi jadi pengedar sabu. Padahal, ASN telah memiliki gaji dan tunjangan.
“Saya masih bingung juga, masih juga memakai dan mengedar,” ungkap Hasan.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan BNN Kota Tanjungpinang untuk melakukan tes urine.
“Tes urine tidak usah bilang-bilang kita ingin memastikan.Termasuk saya nanti tes urine,” pungkasnya.
Diketahui, Yudi Wahyudi ditangkap bersama rekannya berinisial TS di sebuah Rumah Jalan Brigjen Katamso, Minggu 24 Maret yang lalu.
Dari hasil penangkapan ini, kata Kasat pihaknya berhasil mengamankan empat paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 gram milik tersangka Yudi.
“Kemudian tiga butir ekstasi seberat 1,57 gram, timbangan digital, gunting, satu bundel plastik bening, hingga satu unit motor metik beat,” tambahnya.
Ia menerangkan, bahwa semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka YW, yang berprofesi sebagai PNS di Satpol PP Tanjungpinang.
“Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut diakui kepemilikannya oleh YW,” kata Kompol Arsyad.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post