DM – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku pembobolan kamar kos, yang terletak di Jalan Kuantan, Kota Tanjungpinang.
Pelaku berinisial MA (19) warga Jalan Kuantan itu ditangkap polisi di tempat kerjanya, di kawasan Bintan Center pada Rabu (27/3/2024) kemarin.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang melalui Kanit Jatanras, Ipda Fredy Simanjuntak mengatakan aksi pembobolan ini terjadi pada 22 Maret yang lalu.
Kala itu, kamar kos kediaman korban ditinggal untuk buka puasa bersama (bukber). Saat korban pulang, ia mendapati gembok pintu kamar kosnya telah rusak.
“Korban melihat laptop merk Fujitsu sudah hilang. Korban alami kerugian Rp.2,8 juta, dan lapor ke Polresta Tanjungpinang,” ujar Ipda Freddy, Jumat (29/3/2024).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di sebuah cafe kawasan Bintan Center saat sedang bekerja.
Dari hasil interogasi, MA mengakui telah membobol dan mencuri laptop yang ada di dalam kamar kos Jalan Kuantan.
“Barang bukti yang diamankan satu Unit Laptop Merk Fujitsu warna Hitam, satu Unit Kabel Charger Laptop, satu Unit Mouse dan satu unit Tas Laptop warna Hitam,” kata Ipda Freddy.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ipda Freddy laptop dan barang bukti lainnta akan digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka terancan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post