
DM – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang akan dilakukan pada 24 Februari mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, setidaknya ada 10 TPS dilakukan PSU, yang tersebar di tiga Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri.
TPS PSU tersebut, kata Indrawan satu diantaranya berada di Kota Batam, satu lagi di Kabupaten Karimun dan delapan TPS berada di Kota Tanjungpinang.
Untuk satu TPS yang ada di Batam dan Karimun, akan dilakukan pemungutan suara ulang pada Minggu besok. Sementara di Tanjungpinang akan dilakukan 24 Februari mendatang.
“PSU di Tanjungpinang akan dilakukan pada tanggal 24 Februari. Sesuai dengan ketentuan, PSU harus dilaksanakan selama 10 hari setelah pemungutan suara,” ujar Indrawan, Sabtu (17/2/2024).
Ia menerangkan, setiap KPU tingkat Kabupaten Kota memiliki surat suara cadangan PSU sebanyak 1.000 lembar per pemilihan. Jika ada kekurangan, KPU Kepri akan melaporkan ke KPU RI.
Menurut Indrawan, Kota Tanjungpinang mengalami kekurangan surat suara untuk memenuhi kebutuhan delapan TPS, guna melakukan PSU.
“Tanjungpinang agak lama, karena kami harus menyiapkan logistiknya. Logistik bukan hanya surat suara, tapi hasil salinan, paku, bantalan dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Sebelumnya, delapan TPS di Tanjungpinang yang akan PSU ialah TPS TPS 006, 015 di Kelurahan Tanjungpinang Kota, kemudian TPS 092, 059 di Kelurahan Batu IX, TPS 065, 037 di Kelurahan Pinang Kencana, TPS 028 di Kelurahan Tanjungpinang Barat serta TPS 009 di Kelurahan Bukit Cermin.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, surat rekomendasi PSU telah dilayangkan kepada KPU setempat.
“Rekomendasi sudah kita layangkan ke KPU setelah mendapat laporan dari panwascam,” ujar Yusuf, Jumat (16/2/12).
Yusuf menerangkan, ada beberapa pertimbangan dan alasan untuk melakukan PSU di sejumlah TPS tersebut.
Yaitu, seperti ada warga yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP luar Kota Tanjungpinang, kemudian adanya selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan.
“Ada juga surat suara yang digunakan lebih dari jumlah pengguna surat suara sesuai dengan yang tertera didaftar hadir pemilih,” tambahnya.
Sepert di TPS 092, kata Yusuf terdapat satu pemilih dengan KTP tidak sesuai dengan domisili, namun diberikan tiga surat suara melalui daftar pemilih khusus (DPK).
Kemudian di TPS 059 terdapat sembilan pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), antar provinsi yang seharusnya mendapatkan satu surat suara namun diberikan lima surat suara.
“Kemudian di TPS 065 terdapat 11 pemilih dengan KTP luar domisili dan diberikan masing masing satu surat suara melalui DPK,” kata Yusuf.
Yusuf menambahkan, enam diatas TPS yang akan di PSU akan dilakukan pemungutan untuk semua surat suara. Sementara dua TPS lainnya hanya untuk suara presiden.
“Di TPS 028 dan 009 hanya untuk surat suara presiden,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post