DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyatakan, ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.
Dua TPS itu berada di TPS nomor 059 Kecamatan Tanjungpinang Timur dan TPS nomor 28 Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan, pihaknya menemukan kendala dalam proses penyaluran hak suara yang digelar Rabu, 14 Febuari kemarin.
Kendala tersebut ialah, ada warga yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun ikut mencoblos di dua TPS tersebut.
“Mereka itu tidak terdaftar dalam DPT, bukan DPTb, cuma ber KTP elektronik dan bukan wilayah kita (Tanjungpinang), ini yang menjadi kendala,” ujar Andri, Kamis (5/2/2024).
Saat ini, kata Andri permasalahan tersebut sedang dalam proses pengkajian oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang.
Jika terbukti, maka akan dilakukan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut. “Saat ini kami masih menunggu kajian,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post