DM – Kesadaran sopir angkutan umum dan barang di Tanjungpinang untuk melakukan uji kendaraan bermotor (KIR) masih rendah. Dari total 4.700 kendaraan yang wajib KIR, hanya 20 persen yang telah melaksanakan pada tahun 2023.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing, menerangkan, hanya ada 857 kendaraan yang telah melakukan uji KIR.
“Itu tidak semua yang dinyatakan layak, hanya ada sekitar 750 lebih yang lolos uji dan layak jalan,” ujar Patuan, Selasa (23/1/2023).
Untuk tahun 2024 ini, kata Patuan biaya retribusi uji KIR tidak lagi dipungut, melainkan gratis. Biasanya, kendaraan yang melakukan pemeriksaan uji KIR dikenakan biaya Rp.60-70 ribu.
Namun dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang kewenangan keuangan daerah dan pemerintah pusat, biaya pemeriksaan kendaraan gratis.
Menurutnya, yang membuat masyarakat malas melakukan uji kir karena biaya memperbaiki kendaraan usai pemeriksaan, yang cukup besar.
“Jadi saat kita udah periksa ternyata banyak yang harus diperbaiki. Ada biaya besar yang harus mereka keluarkan,” tambahnya.
Selain itu, Patuan mengakui, petugas Dishub kerap menemukan mobil atau truk yang mengubah dimensi. Kata dia, hal ini sangat berbahaya, sebab muatan truk akan bertambah sementara kekuatan dan daya angkutnya tidak berubah.
Pihaknya pernah menegur dan meminta pemilik kendaraan yang melakukan uji KIR untuk mengembalikan dimensi truknya. Yakni dengan cara memotong bagian atas dan belakangnya.
“Jelas berbahaya muatannya bertambah sementara kekuatan rem mobil itu tidak akan kuat seperti biasanya lagi,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post