DM – Sopir mobil pickup yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Adi Sucipto, Kilometer 10 Tanjungpinang dikenakan wajib lapor.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menuturkan sopir pickup tersebut berinisial PTS (31).
Saat ini, Polisi tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yang mengetahui kejadian kecelakaan yang menewaskan anak berumur 3 tahun tersebut.
“Tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor,” ujar AKP Syaiful Amri, Kamis (11/1/2024).
Dari hasil peyelidikan sementara, kecelakaan ini terjadi diduga adanya unsur kelalaian orang tua korban. Sebab saat kejadian, korban terlepas dari genggaman tangan orang tuanya.
Kemudian, korban lari ke tengah jalan. Diwaktu yang sama pula, mobil pickup yang dikendarai oleh OTS melaju dan menabrak korban.
“Mobil pickup dekat jaraknya sangat dekat, sehingga tidak bisa dielakkan, terjadilah laka lantas itu,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dalam menangani kasus tersebut.
“Kepada orang tua juga dihimbau agar dapat mengawasi anaknya, jika membawa ke pusat keramaian agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post