DM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memburu pengedar narkoba, yang menjadi pemasok sabu-sabu ke dua oknum pegawai Kemenkumham Kepri.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi, mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri keberadaan bandar atau pengedar narkoba tersebut.
“Pemasok sabu masuk DPO (Daftar Pencarian Orang. Masih dalam pengejaran,” ujar AKP Arsyad, Selasa (26/12/2023).
Arsyad menerangkan, dua oknum pegawai yang ditangkap telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang, guna menjalani proses rehabilitasi.
Berdasarkan proses penyelidikan dan tes urine, dua oknum pegawai yang ditangkap tersebut, terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“(Dua oknum pegawai) sebagai pengguna, direhabilitasi di BNN,” ungkapnya.
Diketahui, dua oknum pegawai itu berinisial P dan A. Pelaku P, ditangkap di salah satu parkiran swalayan di Jalan Ganet Tanjungpinang. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Polisi kembali menangkap oknum pegawai inisial A di salah satu perumahan Jalan Ganet Tanjungpinang.
Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi membenarkan, bahwa pihaknya ada mengamankan dua oknum pegawai itu. “Benar (ditangkap),” singkat AKP Arsyad saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).
Namun, AKP Arsyad enggan menerangkan soal kronologis pasti penangkapan dua oknum pegawai Kemenkumham tersebut.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post