DM – Sekjen Kemenag Nizar Ali bersama seluruh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Provinsi se-Indonesia menandatangani dokumen Perjanjian Kinerja (Perkin) tahun 2024 di Semarang, Jawa Tengah.
“Perkin ini siap untuk dijadikan pedoman bagi pimpinan satuan kinerja dalam implementasi, realisasi atau pelaksanaan kinerja dan anggaran pada masing-masing satuan kerja selama satu tahun ke depan dimulai dari 1 Januari 2024,” ujar Sekjen, Senin (18/12/2023).
Sekjen menjelaskan, penyusunan dan penandatanganan Perkin ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No.94/2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.
Lebih lanjut, Sekjen mengatakan, Perkin ini adalah salah satu tahapan dalam mewujudkan sistem akuntabilitas kinerja yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian Agama sebagai amanah dalam Peraturan Presiden No.29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Organisasi Pemerintah.
Turut hadir, Kepala Biro Perencanaan Kemenag Ramadhan Harisman. Ia mengungkap pertemuan tersebut memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk mewujudkan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi antara satuan kerja pusat dan daerah Kemenag dalam penyusunan Perkin.
“Kedua, menjamin kesesuaian sasaran indikator dan target kinerjanya. Terakhir mewujudkan penyelenggaraan SAKIB (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintahan) pada Kementerian Agama,” ujar Ramadhan.
Ramadhan berharap, penandatanganan Perkin ini dapat mewujudkan komitmen, amanah, dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia.
Sumber: kemenag.go.id
Editor: Tiara
Discussion about this post