DM – Kasubag Lapas Kelas II Tanjungpinang berinisial ES (50) bersama anaknya RK (24) ditangkap polisi, lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Ibu dan anak ini diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, pada Jumat (1/12/2023) pekan lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, awalnya Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait tersangka RK diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
“Usai dilakukan penyelidikan, RK berhasil ditangkap di Bintan Mall, Jalan Pos dengan barang bukti satu pekat sabu, seberat dibawah satu gram,” ujar Kombes Ompusunggu saat konferensi Pers, Rabu (6/12/2023).
Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman tersangka RK, di Perumahan Mutiara Vila Tanjungpinang. Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu seberat 3,9 gram di dalam kloset kamar mandi.
Usut punya usut, pejabat Lapas Umum yang merupakan ibu dari tersangka RK itu sempat hendak memusnahkan satu paket sabu, dengan memasukkan ke dalam kloset.
“ES membuang di kloset. Namun barang buktinya tenggelam. Saat ditelusuri, ternyata ES Kasubag TU di Lapas Umum kilometer 18 Tanjungpinang,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ES mendapatkan semua sabu tersebut secara gratis, dari seorang narapidana Lapas Kelas II Tanjungpinang.
“Sudah beberapa kali dan sekian kali. Ada yang tiga sampai empat gram. Kemudian dikasihkan ke anaknya untuk dijual,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka RK dan ES terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post