DM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol pengguna kapal yacht dideportasi, lantaran kehabisan bahan bakar di Perairan Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Ia terpaksa dideportasi dan didenda senilai Rp.50 juta, lantaran tidak melaporkan terkait kehabisan bahan bakar ke pihak Imigrasi setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho mengatakan, WNA berinisial DS beserta kapal yacht berhenti di dekat Perairan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungpinang.
“Warga negara asal Spanyol. DS sempat turun dan akan dilakukan deportasi setelah membayar denda Rp 50 juta,” ujar Adityo, Jumat (17/11/2023).
Ia menerangkan, kapal yacht yang mengangkut satu WNA itu berangkat dari Bangka Belitung dan telah memiliki izin untuk berangkat ke Thailand.
“Harusnya dia memberitahukan ke syahbandar dan imigrasi,” ungkapnya.
DS ditemukan bersandar pada kemarin dan hingga sekarang masih menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
“Kapalnya juga sudah dipindahkan ke Pelantar II, sesuai ketentuan,” sebutnya.
WNA tersebut, nantinya akan dideportasi menggunakan kapal yacht miliknya sendiri, dan akan dikawal sampai batas yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kepala Sekai (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Alex menyampaikan, DS merupakan pengguna kapal yacht yang bepergian sendiri ke sejumlah negara yang akan dituju untuk berwisata.
Kata Alex, DS juga tidak mengetahui beberapa pekan lalu ada kegiatan komunitas kapal yacht di Tanjungpinang.
“Kit sudah cek awal dia masuk ke Indonesia itu suratnya resmi semua. Keluar dari Indonesia juga sudah resmi. Sekarang kalau masuk harus izin lagi,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post