DM – Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan Kementerian Perdagangan (Kemendeg) menggerebek dua gudang yang ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. Hasilnya, ratusan ban yang ada di dua gudang tersebut disegel.
Kepala BPTN Medan, Andri mengatakan sedikitnya ada 246 ban berukuran besar yang disegel di gudang, yang terletak di Jalan Hang Kasturi Tanjungpinang. Sementara di Toapaya Kabupaten Bintan, ada 417 buah ban yang disegel.
“Disini (Jalan Hang Kasturi), total ada 246 ban. Kalau di toapaya yang besar 115 buah dan yang biasa 302, totalnya 400 lebih,” ujar Andri usai menyegel ban di Gudang Jalan Hang Kasturi, Kamis (21/9/2023).
Dia menerangkan, pengelola gudang tidak dapat menunjukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Sehingga, BPTN Medan terpaksa menyegel ratusan ban tersebut.
“Tidak bisa menunjukan SPPT SNI dan NPB. Kedua, agar barang tidak bergeser, makanya kita kasih line BPTN,” ungkapnya.
Andri menegaskan, pihaknya akan memanggil pemilik gudang untuk dimintai klarifikasi, terkait kepemilikan ban tanpa SPPT SNI dan NPB. Selain itu, kata dia pihaknya akan mendalami asal ratusan ban tersebut.
“Orangnya akan kita panggil ke kantor, dimintai keterangan. Target kita emang ban saja, jangan melebar,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post