DM – Seorang suami di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial DE (45) nekat menusuk istrinya sendiri berinisial MA. Kerap ketahuan selingkuh, menjadi alasan DE menusuk korban.
Kejadian ini diketahui terjadi di kediaman korban dan pelaku, di Jalan Sei Serai, Kelurahan Sei Jang Tanjungpinang, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Usai mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), MA mengalami luka tusukan bagian punggung, lengan dan pinggang. Bahkan, anak pelaku berinisial PW (17) mengalami luka ringan.
“Sudah 3 kali ketahuan selingkuh dengan saya dan anak saya. Selingkuhannya orang Banglades,” ujar pelaku DE usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Jumat(15/9/2023).
DE menerangkan, ia sempat memaafkan istri sah nya tersebut, lantaran kepergok selingkuh melalui pesan whatsapp. Namun, Kamis kemarin, istrinya kembali ketahuan selingkuh.
Kala itu emosi pelaku memuncak. Sebab, didalam pesan singkat whatshap dengan menggunakan bahasa Inggris, bertuliskan korban telah memberikan tubuh dan hidupnya kepada selingkuhannya.
“Anak saya yang sadap, HP istri saya. Sehingga saya emosi dan langsung menikam tangan kiri dan pinggang istri saya dengan pisau dapur,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, M Darma Ardiyaniki menerangkan kejadian KDRT ini berawal korban dan pelaku saling cekcok mulut.
Cekcok mulut ini terjadi, disebabkan korban ketahuan selingkuh. “Karena cemburu, pelaku langsung menikah tangan kiri korban dan bagian atas pinggan korban dengan pisau dapur,” ungkap AKP Darma.
Saat kejadian, korban juga memeluk anaknya. Kemudian pelaku mendorong hingga korban dan anaknya terjatuh. Lalu, pelaku menusuk korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah pisau.
Kejadian itu dilerai oleh para tetangga korban dan. Kedua korban langsung di larikan ke Puskesmas terdekat.
“Dapat laporan itu kita langsung menangkap pelaku dirumahnya,”
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 KUHP Tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post