DM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Para pelaku itu berinisial RO (40) dan AR (52).
Pelaku RO yang diketahui seorang mantan anggota polisi ditangkap di kediamannya, di Jalan Cendrawasih. Sementara AR diringkus di Jalan Pompa Air Tanjungpinang.
Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi terkait RO yang menguasai narkoba.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap RO dikediamannya, beserta tiga paket sabu dengan berat kotor hampir 4 gram.
“Saat melakukan penggeledahan kita berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu, dengan total berat kotor hampir 4 gram,” ujar Alvin, Senin (11/9/2023).
Dia menerangkan, bahwa tersangka RO merupakan seorang mantan anggota polisi. Ia dipecat secara tidak hormat pada tahun 2020, lantaran tersandung kasus serupa.
“Iya pecatan Polri, dan seorang residivis kasus yang sama,” ungkapnya.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AR di Jalan Pompa Air. Dari situ, polisi menyita 15 paket sabu dengan total berat kotor sebanyak 5 gram.
“RO mengaku, sudah menjual sabu kepada AR. Kemudian kita melakukan pengembangan dan mengamankan AR beserta 15 paket sabu,” sebut Alvin.
Saat diperiksa, AR mengakui telah membeli sabu dari RO. Bahkan, kata Alvin tersangka AR menyatakan sudah menjual 3 paket sabu kepada oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Berangkat dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan Tanjungpinang.
Alvin menegaskan, bahwa Oknum pegawai Rutan yang diduga membeli narkoba tersebut berinisial H. Saat ini, petugas kepolisian belum bisa menemui H, baik di Rutan maupun di kediamannya.
“Kita langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk mengamankan H. Namun terkesan tidak kooperatif. Kita juga akan melayangkan surat panggilan untuk H. Sampai saat ini keberadaan H, belum diketahui,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post