DM, Karimun – DPRD Kabupaten Karimun menggelar rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan sumpah janji Pengganti Antara Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Karimun sisa masa jabatan tahun 2019-2024, pada Rabu (9/8/2023).
PAW itu dilakukan terhadap Sarifuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karimun dan Dirham Zakir dari Partai Amant Nasional (PAN) Kabupaten Karimun.
Pengucapan sumpah atau janji itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat, yang disaksikan Wakil Ketua I dan II, Bupati Karimun, Aunur Rafiq serta para Anggota DPRD Kabupaten Karimun.
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat mengatakan, rapat paripurna ini merupakan tindaklanjut dari surat resmi DPC Partai PKB Kabupaten Karimun dan DPD PAN Kabupaten Karimun, khususnya permohonan PAW Anggota DPRD atas nama Charli Dona digantikan Sarifuddin dan Sri Rezeki digantikan Dirham Zakir.
Yusuf sirat berharap, dengan dilantiknya Sarifuddin dan Dirham Zakir sebagai anggota DPRD Kabupaten Karimun dengan sisa masa jabatan tahun 2019-2024, dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.
“Kami sangat berharap, saudari dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja lembaga DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Karimun,” katanya.
Perlu diketahui, alasan Charli Dona bersedia di PAW dikarenakan ingin berlabuh ke Partai Golkar Kabupaten Karimun. Sedangkan Sri Rezeki juga akan melabuhkan dirinya ke Partai Gerindra dan juga ingin melanjutkan perjuangan rakyat ke DPR RI.
“Alasan saya di PAW karena saya mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Karimun dan ingin berjuang ke tingkat lebih tinggi lagi yaitu DPR RI Dapil Kabupaten Karimun. Saya kebetulan sudah menganalisa potensi saya untuk merebut suara di DPR RI, maka saya berpindah partai ke Partai Gerindra,” kata Sri Rezeki.(galeri)
Penulis: Riandi
Editor: Redaksi
Discussion about this post