DM – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Penandatanganan Perjanjian Kerja, dan Orientasi Kepegawaian kepada 15 PPPK Tenaga Teknis Formasi tahun 2022 di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Rapat Utama, Lt.4, Kantor Gubernur, Dompak, Senin (31/07).
Pelaksanaan PPPK ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengisi kekosongan jabatan teknis dalam struktur pemerintahan. Dengan adanya penambahan tenaga teknis yang berkualifikasi, dengan masa jabatan atau masa kontrak selama 5 tahun terhitung sejak 01 Juli 2022 hingga 30 Juli 2028 yang diharapkan pelayanan publik di berbagai sektor dapat ditingkatkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kepri.
Pada kesempatan tersebut, Sekdaprov Adi menyampaikan apresiasi atas upaya para tenaga teknis yang telah dinyatakan lulus seleksi dan berhasil mendapatkan SK PPPK. Ia berharap agar para penerima SK dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pembangunan dan pengembangan daerah.
“Atas nama Pemprov Kepri, kami ucapkan selamat kepada 15 PPPK Tenaga Teknis yang telah menerima SK. Kedepannya, agar saudara-saudara sekalian dapat menjadi pribadi yang menjadi contoh, dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya di Provinsi Kepri,” ungkap Sekdaprov Adi.
Selain itu, Sekdaprov Adi juga menambahkan bahwa tenaga teknis yang telah menerima SK PPPK diharapkan dapat menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
“Pemprov Kepri akan terus mendukung pengembangan kapasitas pegawai guna memastikan pelayanan yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat. Lalu, Pemprov Kepri juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam pembangunan daerah, sehingga bersama-sama dapat mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat Kepri,” tutupnya. (Adv)
Penulis: Diskom
Editor: Dewi
Discussion about this post