DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya ada 653 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kepri yang belum memenuhi syarat. Kemudian ada 4 bakal calon DPD RI dapil Kepri yang juga belum memenuhi syarat.
Hal ini, berdasarkan hasil verifikasi administrasi berkas bacaleg DPRD Kepri dan DPD dapil Kepri yang dilakukan KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang mengatakan tahapan verifikasi administrasi berkas bacelg DPRD dan DPD sudah berlangsung sejak 15 Mei hingga 23 Juni kemarin.
Setidaknya ada 759 berkas pendaftaran bacaleg DPRD Kepri yang diterima KPU setempat. Dari 759 berkas, 86 persen atau 653 berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat, sementara sisanya sudah memenuhi syarat.
“Untuk berkas pendaftaran bacaleg DPD Dapil Kepri sebanyak 14 orang. Terdapat 4 orang atau 29 persen belum memenuhi syarat, dan sepuluh orang sudah memenuhi syarat,” ujar Indrawan, Senin (26/6/2023).
Rata-rata bacaleg mengalami kesalahan dalam mengupload berkas. Misalnya, ijazah yang tidak dilegalisir hingga tidak mengupload e-KTP. Berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat ini telah dikembalikan ke Partai Politik untuk diperbaiki.
Semua bacaleg yang belum memenuhi syarat, diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas yang salah sejak 26 Juni hari ini, hingga 9 Juli mendatang.
“Kemudian khusus tanggal 9 Juli 2023, mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB. 26 Juni sampai 8 Juli sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB,” ungkapnya.
Indrawan menambahkan, KPU Kepri juga akan membuka help desk pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
“Bagi setiap peserta pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih dari proses verifikasi administrasi yang sudah dilakukan,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post