DM – Seorang sales toko elektronik di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial TPD ditangkap Polisi, usai menggelapkan uang milik perusahaan tempat dia bekerja senilai Rp. 47 juta.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli mesin parut kelapa, serta sebuah freezer box dan untuk membangun usaha penjualan santan.
Panit Ops Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Jeriko mengatakan pelaku TPD diamankan Polisi usai menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Bukit Bestari. Pelaku TPD diduga tersandung perkara penggelapan dalam jabatan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan barang bukti. Faktanya, pelaku diduga melakukan penggelapan, sesuai apa yang dilaporkan korban. Pelaku merupakan sales toko elektronik, di kawasan batu 3,” ujar Ipda Jeriko, Jum’at (12/5/2023).
Dia menerangkan, pelaku melakukan perbuatannya dengan modus menagih uang setoran, ke konsumen yang mengkredit barang di toko elektronik tersebut. Namun, uang hasil tagihan ke konsumen itu tidak disetorkan ke perusahaan.
Pelaku TPD telah melakukan aksinya tersebut selama 3 tahun, atau sejak tahun 2020 hingga Maret 2023 yang lalu. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk membuka usaha penjualan santan.
“Hasil penggelapam untuk beli mesin kelapan dan freezer dan buka usaha. Usahanya sudah berjalan sejak 2020, dan ketahuan Maret 2023,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, kata Ipda Jeriko pelaku terancam pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 5 tahun.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post