DM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Kepulauan Riau, mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke Kantor Disdukcapil terdekat, jika tidak memiliki KTP.
Mengingat tahun 2024 mendatang akan digelar pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga penuntasan wajib e-KTP untuk melakukan perekaman merupakan agenda penting bagi DPMD Dukcapil Kepri dan jajarannya.
Kepala Dinas PMD Dukcapil Kepri, Misbardi mengatakan kepemilikan KTP Eletronik sangat penting sebagai identitas diri dan syarat administrasi.
Selain itu, kata Misbardi syarat untuk menyalurkan hak suara saat Pemilu dan Pilkada 2024, ialah wajib memiliki KTP. Sehingga dia meminta kepada warga yang tidak memiliki KTP, agar segera mengurus dari sekarang.
“Dengan memiliki kartu kependudukan ini. Masyarakat akan bisa menyalurkan hak suaranya, saat Pemilu dan Pilkada 2024 nanti,” ujar Misbardi, Rabu (5/4/2023).
Misbardi menerangkan, untuk membuat KTP silakan datang ke Kantor Disdukcapil Kota dan Kabupaten yang ada di Kepri tidak rumit dan gratis. Salah satu syarat utamanya adalah warga berumur minimal 17 tahun.
Untuk syarat membuat KTP, kata Misbardi harus berusia minimal 17 tahun. Kemudian, membawa Kartu Keluarga Asli.(Adv)
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post