DM – Diky Saputra (19) remaja di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ini diringkus Polisi, lantaran nekat mencuri peralatan cuci motor hingga mesin bata press senilai Rp. 50 juta.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan aksi pencurian ini terjadi di Kantor Sekolah mengemudi LPK Puri, Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, pada Senin (27/3/2023).
Saat itu, kata dia pelaku Diky datang ke kantor LPK Kepri untuk mengambil kunci gudang, yang disimpan di atas dispenser air galon yang ada di kantor tersebut.
Kemudian pelaku masuk, dan mengambil sebuah mesin bata press, powepack, tiga unit dinamo skw, sebuah hidrolik cucian motor, 6 buah hidrolik, genset listrik 10 kva dan gardan mobil.
“Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp. 50 juta, dan melaporkan ke Polresta Tanjungpinang,” ujar Kombes Pol Ompusunggu, Rabu (29/3/2023).
Kapolresta menerangkan, bahwa pelaku melancarkan aksinya menggunakan sebuah mobil pickup pinjaman, dan seperangkat alat las.
Selain itu, kata Kombes Ompusunggu korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Bahkan, pelaku pernah bekerja di tempat tersebut.
“Pelaku juga seorang residivis, ini ketiga kali masuk penjara. Untuk pelaku lain, kita sedang melakukan pengembangan,” ungkapnya
Sementara pelaku Diky, menyampaikan dia melancarkan aksi pencurian tersebut bersama rekannya. Barang curian itu, rencananya akan dijual oleh pelaku.
“Tapi belum sempat dijual. Saya pernah bekerja disitu, dan tau situasi di kantor tersebut,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post