DM – Seorang pria asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau berinisial LS (24) terpaksa diringkus Polisi, yang ada di wilayah setempat.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, LS ditangkap lantaran diduga menyetubuhi pacarnya, yang masih berumur 17 tahun.
Kata Iptu Giofany, Satreskrim Polresta menangkap pelaku LS kawasan Tanjungpinang, pada Rabu (22/3/2023) kemarin. Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Selanjutnya pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, terhadap korban yang berumur 17 tahun,” ujar Iptu Giofany, Kamis (23/3/2023).
Dia menerangkan, tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan di rumah korban, yang terletak di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Saat itu, pelaku membujuk rayu korban untuk mau berhubungan badan. Pelaku juga janji, akan bertanggungjawab jika korban hamil.
“Barang bukti yang kita amankan, berupa pakaian dalam wanita, dan pakaian pelaku. Dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. “Dengan pidana penjara minimal selama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post