DM – Lapas Narkotika kelas II A Tanjungpinang, membantah soal keterlibatan dua orang narapidana nya, dalam perkara membeli sepeda motor hasil curian, di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Kesatuan Pengamanan, Heri Aguswanto mengatakan, bahwa pihak Jatanras Polresta Tanjungpinang memang pernah mendatangi Lapas Narkotika setempat.
Hal itu, untuk menemui dua orang napi, yang diduga membeli 3 unit sepeda motor curian, dari tangan pelaku curanmor berinisial TF (29) dan AT (30).
Kedua pelaku itu diketahui ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Kamis (16/3/2023) yang lalu.
“Setelah itu, kita pertemukan satu napi. Karena satunya lagi sudah pindah di Lapas Batam. Saat itu, sifatnya hanya mencari informasi,” ujar Agus, Selasa (21/3/2023).
Usai dipertemukan, kata Agus Polisi menyampaikan napi Lapas Narkotika tersebut tidak terlibat, dalam perkara curanmor yang ditangani Satreskrim.
Namun, dia mengakui kedua pelaku curanmor dengan napi memang saling mengenal. Pelaku dan napi tersebut, sering berkomunikasi via wartel yang disediakan di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Mereka berteman sejak sebelum napi ini ditangkap. Kan bisa berkomunikasi lewat wartel yang kita sediakan, jadi napi bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga,” ungkapnya.
Selain itu, Agus menyampaikan 3 unit motor yang dimaksud Polisi ternya dijual ke orang, yang ada hubungan keluarga dengan napi. Namun, dia tidak mengetahui secara persis, apakah motor tersebut dibarter dengan sabu atau tidak.
“Soal barter barang haram, yang bersangkutan (napi) tidak mengetahui, dan katanya hanya mengenalkan saja. Dan pihak polisi juga bolang tidak ada keterlibatan,” sebutnya.
Jika memang terbukti, Agus menegaskan dia tidak segan-segan menindak napi tersebut, sesuai SOP Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Tentu kita juga akan bersinergi dengan pihak kepolisian. Dan akan kita proses sesuai SOP disini,” tukasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah mengamankan 9 unit sepeda motor, dari hasil penangkapan pelaku TF (29) dan AT (30).
9 motor itu antara lain, 3 unit Honda Scoopy, 3 unit Honda Beat, 1 unit Honda CRF, 1 unit Honda Blade, 1 dan 1 unit Yamaha Vega R.
Kanit Jatanras Satreskrim, Ipda Freddy Simanjuntak
mengatak ada 3 unit motor yang dijual kepada warga dua binaan di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Hal tersebut berdasarkan pengakuan pelaku.
“Sedang kita lidik. Karena ada 3 unit yang dijual di Lapas tersebut,” ujar Ipda Freddy, Jum’at (17/3/2023).
Ipda Freddy menyampaikan, bahwa dua Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang membeli 2 unit motor hasil curian, dengan membayar menggunakan sabu.
“Dua unit motor ditukar sabu. Satu unit lagi ditukar pakai duit,” ungkapnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post