
DM – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dua pelaku ini berinisial PJ (48) dan DR (41), dan mengamankan 8 paket narkotika jenis sabu.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan pelaku PJ ditangkap di Jalam Cemara Gang Pucang. Sementara DR, ditangkap di Jalan Hanglekir Gang Melati, pada Senin (20/3/2023) kemarin.
Awalnya, Polisi mendapatkan informasi terkait pelaku PJ, diduga menguasai sabu. Setelah itu, Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan berhasil mengamankan dua paket sabu.
“Sabu disimpan didalam kotak rokok HD. Kemudian, dilakukan penggeledahan didalam kost nya, dan kita mengamankan handphone dan seperangkat alat hisab sabu (boong),” ujar AKP Efendi, Selasa (21/3/2023)
AKP Efendi menerangkan, pihaknya juga menangkap pelaku DR di Jalan Hanglekir. Hal tersebut, lantaran sabu yang dimiliki PJ, didapat dari DR.
Selain itu, Polisi juga menemukan 8 paket sabu yang disimpan didalam kotak, boong hingga timbangan digital. Barang haram tersebut diakui milik pelaku DR.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 8 paket sabu, seberat 9.10 gram. Kemudian dua tersangka kita bawa ke Mapolresta, untuk kepentingan penyelidikan,” tukasnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku ini terancam Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika.
Penulis : Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post