DM – Kapasitas pelayanan publik merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Kebutuhan akan pelayanan publik yang efektif dan efisien merupakan hal penting bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik secara cepat, tepat, dan mudah di akses.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, saat membuka kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan dalam peningkatan kapasitas pelayanan publik, yang dilaksanakan di Hotel Comforta Tanjungpinang, Sabtu (18/3).
Rahma mengatakan kapasitas pelayanan publik seringkali dianggap tidak memadai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Hal inilah yang menyebabkan terjadinya antrian panjang, waktu tunggu yang lama, serta kualitas pelayanan yang rendah. Untuk itu petugas pelayanan diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas dan memuaskan,” ucapnya.
Selain itu, masyarakat membutuhkan pelayanan publik yang cepat dan mudah, namun kenyataannya pelayanan publik seringkali dianggap lambat dan sulit diakses.
“Keadaan tersebut akan mempengaruhi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dan membuat mereka merasa tidak dilayani dengan baik. Sehingga diharapkan dengan mengikuti bimbingan teknis ini, kita dapat memahami bagaimana mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dalam pelayanan publik yang akan membantu kita untuk dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sebut Rahma.
Terakhir Rahma berharap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti dengan baik dan seksama hingga selesai. “Karena melalui bimbingan teknis akan memberikan wawasan pengetahuan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, menambahkan tujuan dari pelaksanaan Bimbingan Teknis ini untuk memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang pelayanan publik yang berkualitas dan memuaskan.
“Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik dan mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan pelayanan publik, meningkatkan kemampuan dan kapabilitas petugas layanan dalam mewujudkan pelayanan prima yang optimal atau Service Excellent yang sesuai dengan harapan masyarakat,” jelasnya.
Ditambahkannya, Bimtek diikuti oleh 120 orang peserta yaitu para petugas pelayanan yang bertugas di Mall Pelayanan Publik dan pejabat fungsional serta pelaksana pada DPMPTSP Kota Tanjungpinang.
“Dengan narasumber dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dengan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, dan Bank Mandiri Kantor Cabang Tanjungpinang,” tukasnya.
Penulis: Proko
Editor: Redaksi
Discussion about this post