DM – Sebagai upaya percepatan dalam penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, Wali Kota, Rahma, bersama Sekda, Zulhidayat mengundang sejumlah developer untuk mensosialisasikan terkait aturan dan proses serah terima PSU perumahan di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Senggarang, Kamis (17/3).
Dalam kesempatan itu, Rahma menyampaikan bahwa Pemko Tanjungpinang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa.
“Perda ini diharapkan menjadi pedoman dan solusi terkait proses serah terima PSU ke Pemerintah Kota Tanjungpinang. Hadirnya Perda ini karena banyaknya permasalahan di lapangan dan telah diperjuangkan oleh Pemko Tanjungpinang sehingga menjadi aturan yang sah. Dari jumlah total 275 perumahan yang ada di Kota Tanjungpinang, sudah terdapat 11 perumahan dengan status PSU sudah menjadi aset milik Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Selain itu, pihak developer harus menyerahkan asetnya dalam keadaan baik. “Beberapa developer yang telah mengajukan proses serah terima tetapi saat dilakukan verifikasi masih terdapat kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak sesuai dengan Rencana Tapak (Site Plan). Tetapi melalui perda yang telah dikeluarkan tersebut, diberikan solusi untuk menyelesaikannya. Tetapi tetap diharapkan aset yang akan diserahkan dalam keadaan baik sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” sebutnya.
Rahma berharap agar pihak developer segera melengkapi persyaratan agar proses serah terima dapat terlaksana. “Dan setelah penyerahan aset, maka selanjutnya pemeliharaan aset tersebut menjadi tanggung jawab pemko Tanjungpinang dan dapat dilakukan pemeliharaan secara berkala,” pungkasnya.
Dan pada kesempatan itu, diserahkan blanko permohonan PSU dari dinas Perkim kepada developer sebagai upaya mendorong percepatan proses serah terima PSU.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) Perumahan tahun 2022.
Perda tersebut disahkan, untuk mempermudah developer dalam menyerahkan PSU ke Pemerintah setempat.
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan persoalan PSU selama ini, telah menghambat pembangunan fasilitas di Perumahan, yang ada di Kota Tanjungpinang
Melalui Perda PSU tahun 2022 ini, nantinya dapat menjadi pedoman dalam menyerahkan PSU ke Pemerintah Tanjungpinang.
“Perdanya sudah kita sah kan kemarin. Perda itu pedoman kita untuk menerima PSU dari developer,” ujar Zulhidayat, Kamis (16/3/2023)
Dia menerangkan, masih banyak developer yang belum menyerahkan PSU ke Pemerintah Tanjungpinang. Sebab, terkendala Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak cukup dan tidak sesuai master plan.
“Tapi itu sudah ada solusinya di Perda kita, yaitu mengganti dengan uang. Misalnya jika RTH kurang 10 meter persegi kalau mereka bisa ganti, itu boleh. Jika tidak, maka sesuai NJOP akan didenda,” ungkapnya.
Uang tersebut, kata Zulhidayat akan digunakan Pemko Tanjungpinang untuk membangun fasilitas, di perumahan yang diserahkan developer.
“Sekarang saya pikir sudah cukup banyak yang dalam proses penyerahan karena dibantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kemarin itu,” tukasnya.
Penulis: Pro/Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post