DM – Polresta Tanjungpinang meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Dua pelaku itu berinisial TF (29) dan AT (30).
Sedikitnya, dua pelaku ini telah melancarkan aksinya di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan kedua pelaku ditangkap di kawasan Jalan DR Sutomo Tanjungpinang, pada Rabu (15/3/2023).
Dia menerangkan, dua pelaku ini menargetkan motor korban yang terparkir di luar rumah. Saat melancarkan aksinya, pelaku merusak kontak motor dengan menggunakan obeng, tang dan kunci L.
“Lalu kendaraan dibawa kabur. Kita juga memberikan tindakan tegas dan terukur, karena dua pelaku hendak lari saat ditangkap,” ujar Kombes Ompusunggu, Jum’at (17/3/2022).
Dia menyampaikan, dua pelaku ini memang sudah lama melakukan aksi curanmor. Motor hasil curian itu dijual kepada penadah, senilai Rp. 1 sampai 2 juta.
“Penadah juga kita amankan, berinisial BM. Motor hasil curian yang kita amankan sebanyak 9 unit, dari berbagai merk,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, dia mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang untuk tidak memarkirkan motor di luar rumah. Atau bisa menggunakan kunci ganda, saat memarkirkan motor.
“Kita tetap maksimal melakukan penegakan hukum dan tetap jaga kewaspadaan. Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan,” tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku curanmor ini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan pidana penjara minimal 7 tahun.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post