DM – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri), mengambil sumpah dua Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat banding, pada Kamis (9/3/2023).
Dua Hakim Ad Hoc yang diambil sumpah tersebut ialah Supono dan Suryadi. Pengambilan sumpah tersebut dipimpin oleh Kepala PT Kepri, Erwin Mangatas MALAU.
Erwin mengatakan, dua Hakim ad hoc ini dapat mengadili perkara Tipikor di Provinsi Kepri, usai mengambil sumpah tersebut.
“Dengan adanya dua hakim Ad Hoc baru, dapat bisa mewujudkan keadilan hukum yang lebih berkeadilan dan berkualitas bagi masyarakat Provinsi Kepri,” ujar Ketua PT Kepri, Erwin.
Hakim Ad Hoc Supono, kata dia sebelumnya menjabat sebagai Hakim Ad Hoc PHI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sedangkan Suryadi, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor PN Pekanbaru.
“Dua hakim ini dapat mengemban tugas mulia dalam memberantas korupsi khususnya di wilayah hukum Kepri,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post