• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pengadilan Tinggi Kepri Ambil Sumpah 2 Hakim Ad Hoc Tipikor Baru

by Redaksi
9 Maret 2023
in KEPRI
319
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Dua Hakim Ad Hoc saat Mengambil Sumpah di PT Kepri, foto: ist/humas PT Kepri

DM – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri), mengambil sumpah dua Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat banding, pada Kamis (9/3/2023).

Dua Hakim Ad Hoc yang diambil sumpah tersebut ialah Supono dan Suryadi. Pengambilan sumpah tersebut dipimpin oleh Kepala PT Kepri, Erwin Mangatas MALAU.

Erwin mengatakan, dua Hakim ad hoc ini dapat mengadili perkara Tipikor di Provinsi Kepri, usai mengambil sumpah tersebut.

“Dengan adanya dua hakim Ad Hoc baru, dapat bisa mewujudkan keadilan hukum yang lebih berkeadilan dan berkualitas bagi masyarakat Provinsi Kepri,” ujar Ketua PT Kepri, Erwin.

Hakim Ad Hoc Supono, kata dia sebelumnya menjabat sebagai Hakim Ad Hoc PHI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sedangkan Suryadi, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor PN Pekanbaru.

“Dua hakim ini dapat mengemban tugas mulia dalam memberantas korupsi khususnya di wilayah hukum Kepri,” tukasnya.

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: PT Keprisumpah jabatan PT Kepri
SendShare413Tweet258
Previous Post

Update Hari ke 4, Jenazah Korban Longsor di Natuna Bertambah Menjadi 30 Orang

Next Post

Terekam CCTV, Aksi Pria Curi Kotak Amal di Masjid Al-Istiqomah Tanjungpinang

Related Posts

Ketua PT Kepri, Erwin dan FKPD Kepri saat Menandatangani Pakta Integritas WBK dan WBBM, foto: Mael/detak.media

Wujudkan WBK dan WBBM, Pengadilan Tinggi Kepri Taken Pakta Integritas

31 Januari 2023
5.4k
Next Post
Rekaman CCTV Memperlihatkan Aksi Pelaku Bobol Kotak Amal di Masjid Al-Istiqomah Tanjungpinang, foto: ist

Terekam CCTV, Aksi Pria Curi Kotak Amal di Masjid Al-Istiqomah Tanjungpinang

Presiden Saksikan Penyerahan Pesawat Super Hercules TNI AU

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, foto: ist

Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

31 Mei 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Foto bersama usai melakukan pertemuan antara SMKN 2 Natuna, bersama Adiwana Jelita Sejuba

SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, foto: ist

Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

31 Mei 2023

Pos-pos Terbaru

  • Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion
  • SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba
  • Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja
  • Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo
  • Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive