DM – Mantan Kepala SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dituntut 2 tahun penjara, lantaran diyakini melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Batam, sepanjang Tahun 2017 hingga 2019, senilai Rp. 468 juta.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Jum’at (17/2/2023).
Dedi mengatakan bahwa terdakwa Lea Lindrawijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan denda senilai Rp. 50 juta, apa bila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan penjara,” ujar Dedi saat membacakan berkas tuntutan.
Selain hukuman badan, terdakwa Lea Lindrawijaya juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp. 468.974.11. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita, jika tidak tercukupi akan digantikan dengan 1 tahun kurungan penjara.
Sementara terdakwa, Wiswirya Deni selaku Bendahara SMK Negeri 1 Batam, dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Kemudian pidana tambahan berupa denda, senilai Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mendengar tuntutan ini, Penasihat Hukum kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan. Sehingga, Majelis Hakim yang di Ketuai Siti Hajar Siregar menunda persidangan hingga 1 pekan.
“Sidang akan dilanjutkan Jumat, 24 Febuari mendatang. Dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa,” tutupnya.
Sebelumnya, terdakwa Lea dan Wiswirya Deni didakwa pasal berlapis, oleh JPU. Dalam dakwaan primer, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Junto Pasal 18.
Dedi menerangkan, bahwa terdakwa Lea melakukan kegiatan belanja yang tidak melalui mekanisme rapat komite, hingga menggelar kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Selain itu, kedua terdakwa juga menerima diskon dari secara pribadi. Seharusnya, diskon itu untuk SMK Negeri 1 Batak, yang merupakan institusi ataupun lembaga.
“Diterima oleh terdakwa Wiswirya, kemudian baru diberikan kepada terdakwa Lea. Seharusnya untuk sekolah, bukan pribadi,” ungkapnya.
Kemudian, terdakwa Lea selaku Kepala Sekolah telah melakukan kegiatan famili gathering, belanja Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, THR Disdik, hingga pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Semua kegiatan itu, kata Dedi sama sekali tidak tercantum dalam RKAS dan tidak berkaitan untuk mengembangkan pendidikan di SMK Negeri 1 Batam.
“Ada juga belanja untuk kado. Untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Kepri senilai Rp 468 juta,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post