DM – Yoshiko (46) warga asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ini menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilakukan oleh suaminya sendiri bernama Sam’on.
Perkara KDRT ini sudah sampai di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Bahkan, Rabu (15/2/2023) kemarin, terdakwa Sam’on yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura itu telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
Namun, tuntutan pidana yang diajukan JPU kepada Majelis Hakim bikin Yoshiko kaget. Pasalnya, terdakwa Sam’on hanya dituntut 10 bulan penjara, dengan melanggar Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
“Bagi saya itu hal yang tidak wajar. Karena kasus ini tidak hanya KDRT, melainkan juga pemukulan anak dibawah umur, yaitu anak saya. Bagaimana konsepnya, sehingga dalam persidangan kasusnya hanya KDRT saja,” ujar Yoshiko saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).
Yoshiko tidak terima, lantaran JPU menilai bahwa pemukulan anak dibawah umur merupakan perbuatan yang tidak berat. Padahal, terdakwa Sam’on telah memelintir tangan anaknya, hingga tidak bisa melakukan aktivitas sekolah.
Selain itu, anaknya yang masih duduk dibangku SMA itu juga dipukul oleh terdakwa, di bagian bibir hingga pecah sepanjang 2 sentimeter. Namun, JPU malah menilai bahwa luka di bagian bibir anaknya, merupakan luka ringan.
“Pecah dibilang lecet, bisa liat di BAP nya. Kalau mau meringankan pihak Sam’on jangan gunakan bahasa seperti itu, saya hanya meminta keadilan. Masa 10 bulan, apa bisa membuat jera,” ungkapnya.
Yoshiko juga merasa kecewa, terkait sidang pembacaan tuntutan terdakwa Sam’on. Dia menilai, sidang tersebut seolah-olah sengaja disembunyikan oleh JPU.
Dia mengaku, sempat menanyakan JPU tentang jadwal sidang pembacaan tuntutan ini. Saat itu, JPU menyatakan bahwa sidang tersebut sudah selesai sejak pukul 09.00 WIB, Rabu kemarin.
Yoshiko kaget, lantaran dia telah menunggu sidang tersebut sejak pagi dan tidak bisa menyaksikan. “Lalu saya tanya ke pengacara Sam’on, katanya belum sidang, ada apa ini. Yang jelas, saya tidak bisa liat sama sekali. Ada atau tidak sidangnya saya juga tidak paham,” kata Yoshiko.
Selain itu, Yoshiko juga heran dengan sikap JPU yang menilai bahwa dia telah memaafkan terdakwa Sam’on. Padahal di setiap agenda persidangan, terdakwa sama sekali tidak pernah meminta maaf kepada Yoshiko.
“Kenyataanya tidak, saya maafkan kasus pemukulan dulu, yang sekarang tidak. Tidak ada perdamaian kali ini,” tegasnya.
Dia berharap kepada Majelis Hakim PN Tanjungpinang untuk memberikan hukuman seadil adilnya kepada terdakwa WNA asal Singapura ini. “Sesuai aturan yang berlaku, karena kita warga Indonesia dianiaya oleh warga asing,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post