DM – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Kepri menetapkan YL (inisial), sebagai tersangka perpajakan di Kota Batam, yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 961 juta lebih.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf mengatakan bahwa tersangka YL tidak melakukan pencatatan, dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan hasil usaha, selama Tahun 2016 sampai 2018.
Selain itu, tersangka juga tidak melaporkan usaha lain selain jasa katering, yaitu sebagai perantara penjualan sembako dan rokok. Sehingga seluruh penghasilan yang diterima YL selama 3 tahun, tidak sepenuhnya dilaporkan.
“Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp. 961.356.863,” ujar Delfi, Rabu (18/1/2023).
Untuk mengganti kerugian itu, kata Delfi penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit rumah dan satu unit ruko milik tersangka YL, serta melakukan asset tracing terhadap harta-harta lainnya, yang kemungkinan masih dimiliki tersangka.
Selain itu, Delfi menerangkan bahwa YL telah ditahan oleh penyidik, sebab yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
“Tersangka YL beserta barang bukti terkait tindak pidana telah diserahkan ke Kejari Batam, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21,” ungkapnya.
Delfi menambahkan, hal tersebut merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum, yakni Kanwil DJP Kepri, Polda Kepri, hingga Kejati Kepri.
“Ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya,” tukasnya.
Tersangka YL disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post