
DM – Aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Kuala Riau atau Pelantar II Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri tidak boleh dilakukan saat malam hari. Hal itu, bertujuan untuk mencegah penyeludupan barang ilegal ditempat tersebut.
Kebijakan ini, merupakan hasil musyawarah antara Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Tanjungpinang, KSOP, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, buruh, hingga PT Pelabuhan Kepri yang mengelola Pelabuhan Kuala Riau tersebut.
Kapolsek KKP Tanjungpinang, AKP Zubaidah mengatakan semua pihak yang mengikuti musyawarah itu telah sepakat, bongkar muat di Pelabuhan Kuala Riau hanya boleh berlangsung dari Pukul 06.00 hingga 17.00 WIB.
“Semua aktifitas, termasuk bongkar muat kapal sampai jam 5 sore. Kalau ada yang urgent, hanya boleh sampai jam 6 sore saja, tidak boleh sampai malam,” ujar AKP Zubaidah, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, bongkar muat kapal yang dibiarkan hingga larut malam, dapat menimbulkan kerawanan soal penyeludupan barang ilegal. Apalagi, Pelabuhan Kuala Riau ini akan menjadi pelabuhan besar.
Sementara itu, Kepala Pos Pelantar II KSOP Tanjungpinang, Setya Mulia menuturkan larangan bongkar muat pada malam hari, untuk menjaga ketertiban hingga keamanan Pelabuhan Kuala Riau ini.
Dia mengakui, sebelumnya bongkar muat di Pelabuhan tersebut memang tidak ada batas waktu, dan kerap dilakukan saat malam hari. Hal tersebut, kata dia menjadi sorotan dari sejumlah pihak.
“Jadi sorotan, kok kerjanya sampai malam, jadi pertanyaan apa yang dibongkar, jangan-jangan penyeludupan. Makanya, kita stakeholder terkait mengantisipasi ini,” ungkapnya.
Kemudian menurut Mandor Pelabuhan Kuala Riau, Aan menyampaikan tidak keberatan, terkait larangan bongkar muat malam hari. Bahkan, dia terbantu lantaran jam kerja para buruh jadi teratur.
“Saya lebih suka, karena sistem kerja kita teratur. Kalau sampai malam capek, karen kita dari jam 6 pagi, jadi kalau sampai malam, kita kurang istirahat,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post