DM – Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang mencatat, setidaknya telah memulangkan 800 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke daerah asalnya.
Ratusan orang tersebut merupakan PMI bermasalah dan yang dideportasi oleh Negara Malaysia, di Tahun 2022. Kemudian, PMI tersebut dibawa ke tempat penampungan RPTC Tanjungpinang, sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Pelaksana RPTC Tanjungpinang, Piter M. Matakena mengatakan ada 800 PMI itu dipulangkan menggunakan kapal PT. Pelni. Ada yang melalui Tanjungpinang-Jakarta hingga Pelabuhan Batam-Belawan.
“Untuk kedatangan deportasi Tahun lalu itu ada 1.968 orang, 800 sudah dipulangkan melalui dua embarkasi, sisanya mereka pulang mandiri,” ujar Piter, Selasa (3/1/2023).
Dia menerangkan, Untuk awal tahun 2023 ini, kedatangan perdana PMI yang dideportasi dari Malaysia ada sebanyak 46 orang. Puluhan PMI itu sudah tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, pada Senin (2/1/2023) kemarin.
“Untuk tahap kedua pada Kamis mendatang sebanyak 177 orang,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post