DM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pegawa Tidak Tetap (PTT) yang dilaksanakan di Restoran Nelayan, Jumat (23/12).
Walikota Tanjungpinang, Rahma, usai acara mengatakan atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terimakasih atas dilanjutkannya kerjasama antara Pemko Tanjungpinang dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah kerjasama kita selama ini sudah berjalan baik, semoga dengan dilanjutkannya kerjasama ini tujuan dan harapan kita bersama akan tercapai dan terus meningkat, untuk memberikan jaminan kepada tenaga kerja baik ASN maupun non ASN,” harap Rahma.
Rahma juga berharap agar jaminan yang telah dijadikan progra BPJS Ketenagakerjaan, dapat merata dirasakan oleh seluruh pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mari kita bersinergi dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang ada di Kota Tanjungpinang. Disaat semua pekerja terlindungi maka kita tentu dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” pungkasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sri Sudarmadi menjelaskan bahwa Kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama ini, merupakan kelanjutan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemko Tanjungpinang yang sempat terhenti.
“Atas nama segenap jajaran BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terimakasih kepada Pemko Tanjungpinang atas dukungan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan terutama untuk non ASN atau PTT. Kesepakatan ini terhitung 2022 sampai dengan 2023 mendatang, semoga terus bersinergi agar tenaga kerja kita jaminan sosialnya dapat betul-betul dipergunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Sri.
Penulis: Humas
Editor: Redaksi
Discussion about this post