DM – Untuk yang pertama kalinya, dari seluruh Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang ada di Indonesia, baru Peradi Tanjungpinang yang membuka pelayanan konsultasi hukum gratis di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Peresmian pelayanan konsultasi hukum ini dilakukan oleh Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Hermansyah, pada Jum’at (9/12/2022). Kata Hermansyah, MPP Tanjungpinang ini merupakan MPP pertama di Indonesia, yang menyediakan pelayanan hukum.
“Saya berterima kasih kepada Walikota Tanjungpinang yang sudah memberikan fasilitas yang begitu bagus. Dan ini akan dipublikasikan kepada seluruh kota bahwa Tanjungpinang salah satu kota terbaik yang memberikan pelayanan kepada publik,” ujar Hermansyah.
Dia menerangkan, pemberian konsultasi hukum gratis untuk masyarakat ini, merupakan kewajiban dari advokat. Bahkan, menurutnya program tersebut merupakan bentuk pengabdian Peradi kepada masyarakat.
“Ini untuk seluruh persoalan hukum, seperti rumah tangga, pidana, perdata, waris dan bentuk hukum lainnya,” ungkapnya.
Hermansyah menegaskan, Peradi akan siap melayani masyarakat setiap hari. Nantinya, tim Peradi akan bergantian untuk melakukan pelayanan. “Kami berharap untuk masyarakat dapat manfaatkan kesempatan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang Rahma menerangkan dalam MPP tersebut terdapat 32 instansi yang memberikan pelayanan, termasuk Peradi Tanjungpinang.
Rahma turut mengajak masyarakat, untuk bisa memanfaatkan dalam berkonsultasi hukum. “Ini sudah menjadi kewajiban kita untuk menolong orang yang tidak mampu,” sebut Rahma.
Ditempat yang sama, Ketua DPC Peradi Tanjungpinang, Agung Wira Dharma menilai bahwa kehadiran MPP sangat membantu masyarakat setempat.
Dia mengaku bersyukur, sebab Peradi lah yang pertama, yang telah memberikan pelayanan konsultasi hukum di MPP. “Tujuan saya supaya masyarakat saya tidak kesusahan, masyarakat bisa dilayani dalam satu pintu, ini juga merupakan jaminan kemudahan umum,” kata Agung.
Agung menuturkan, bahwa konsultasi hukum ini tidak dipungut biaya atau gratis. Dia berharap, kehadiran Peradi Tanjungpinang di MPP akan membantu masyarakat, dan memberi contoh DPC daerah lainnya.
“Seluruh Indonesia ada 75 MPP dan alhamdulillah DPC peradi Tanjungpinang adalah DPC pertama yang satu-satunya di Indonesia memiliki tempat bantuan hukum di MPP,” tukasnya.
Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post