DM – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad meminta kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, untuk membangun tiga Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN).
Sebab, saat ini hanya ada empat buah gedung Pengadilan tingkat pertama, yang tersebar di Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampaikan Ansar Ahmad saat memberikan sambutan, dalam kegiatan peresmian 13 gedung Pengadilan Tinggi dan 38 gedung Pengadilan Negeri, Senin (5/12/2022).
Ansar menyampaikan, saat ini daerah yang memiliki Gedung PN yakni, Kota Tanjungpinang, Batam, Karimun dan Natuna. Sementara, Kabupaten Lingga, Anambas dan Bintan belum memiliki PN.
“Kita masih membutuhkan sarana insfratruktur untuk Pengadilan tingkat pertama. Saat ini, kita hanya punya empat. Dan telah menangani 6.038 perkara,” ujar Ansar Ahmad.
Selain itu, kata Ansar Ahmad provinsi Kepri juga telah memiliki enam Pengadilan Agama (PA), yang beroperasi di Batam, Tanjungpinang, Natuna, Karimun, Anambas, Lingga dan telah menangani perkara sebanyak 4.893 di Tahun 2021.
Dalam sambutannya, Ansar menerangkan bahwa kehadiran Pengadilan Tinggi Provinsi Kepri ini dapat membantu masyarakat dalam mencari keadilan.
Apalagi, kata dia Provinsi Kepri merupakan gerbang Indonesia dan juga berbatasan dengan hampir semua negara, yang ada di Asean.
“Pemprov Kepri akan menyiapkan lahan seluas 2 hektare masing-masing untuk pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri dan Pengadilan Agama Kepri di Dompak,” tukasnya.
Mendengar pernyataan itu, Ketua MA, Syarifuddin menuturkan pembangunan gedung Pengadilan tingkat Pertama harus melalui usulan dari pemerintah daerah kepada MA.
“Pembangunan dan pengoperasian PN tidak perlu melalui undang-undang, cukup berdasarkan keputusan presiden,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post