DM, Blitar – Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Satpol PP Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai, kali ini memberantas rokok ilegal pada desa seluruh Kecamatan Ponggok.
Rokok ilegal sendiri adalah rokok yang tidak memenuhi syarat kewajiban kena cukai. Seperti tidak berpita cukai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Derah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto mengatakan, kegiatan kali ini beragendakan pemberian pengarahan ke para undangan akan ketentuan Perundangan Cukai.
“Ini tadi kita sosialisasikan bagi UMKM yang berjualan rokok untuk tidak menjual rokok ilegal dan yang belum pernah berjualan jangan sampai mencoba menjualnya. Karena hal tersebut bisa sangat merugikan negara dan di sinyalir bisa berdampak bagi kesehatan masyarakat,”. Paparnya, Senin (28/11/2022).
Di juga menjelaskan pengedar dan penjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana. Dan untuk saat ini, dia mengatakan untuk yang terpantau menjualnya akan di kenai sanksi tertulis.
“Untuk kali ini yang kita temui di lapangan yang menjual rokok ilegal ini kita kenai sanksi tertulis terlebih dahulu dan jika ketika kita tim Satpol PP dan Bea Cukai menyidak kembali mereka masih menjualnya, maka akan kita kenai sanksi pidana,” jelasnya.
Suyanto menambahkan, setelah sosialisasi ini masyarakat bisa memahami ketentuan dalam menjual rokok, serta sanksi yang akan di terima apabila mengedarkan rokok ilegal atau tanpa pita Cukai.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Redaksi
Discussion about this post