DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan.
Saksi yang dihadirkan itu antara lain, mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Bintan Utara (Binut), Nuraini. Kemudian, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bintan, Junirianto dan Tim Pengadaan Lahan, Evan.
Dalam sidang ini, Nuraini mengatakan dia hanya melakukan verifikasi terhadap sporadik saja. Dia menilai berkas dalam sporadik tersebut telah lengkap, seperti adanya surat pemohon, foto copy KTP, hingga tandatangan RT dan RW setempat.
“Pemohonnya atas nama Ari (terdakwa Ari Syafdiansyah, red). Verivikasi dilakukan sebelum sporadik terbit. Untuk pemberi kuasanya itu atas nama Supriatna,” ujar Nuraini, Kamis (24/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dia menyampaikan, setidaknya ada 3 sporadik yang telah diterbitkan. Dalam satu sporadik, terdapat lahan seluas 2 hektar.
Dalam melakukan verifikasi berkas, Nuraini mengaku lalai soal menilai lengkap berkas yang diajukan oleh terdakwa. Padahal, terdakwa tidak melampirkan surat keterangan kuasa.
Dalam sidang tersebut, Nuraini menyampaikan telah menerima lahan seluas 600 m2 dari terdakwa Supriatna melalui terdakwa Ari. Namun Nuraini lupa, dimana letak lahan tersebut.
“Lupa lokasinya, yang jelas didekat Tanjung Uban Selatan. Sebelum sporadik keluar, Ari tidak ada hubungi saya, dan tidak ada menjanjikan,” tukasnya.
Hingga berita ini di publish, sidang keterangan saksi perkara dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA Tanjung Uban masih terus berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sebelumnya, mantan Kadisperkim Kabupaten Bintan, Herry Wahyu bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ari Syafdiansyah dan Supriatna didakwa Pasal berlapis, dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp 2,4 miliar.
JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan didakwa primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan dakwaan subsider dikenakan Pasal 3 Junto 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post