DM – Akbar Hidayat, staf Tata Usaha di SMP Negeri 1 Tanjungpinang ini ternyata membagikan tablet samsung hasil penggelapan, kepada dua istrinya.
Tablet samsung itu merupakan milik SMP Negeri 1 Tanjungpinang, yang akan digunakan untuk bantuan pembelajaran para siswa, di masa pendemi covid-19.
Namun, terdakwa Akbar malah tega menggelapkan 222 tablet jenis Samsung Galaxy Tab A tersebut, dan telah dijual di media sosial, dengan harga yang bervariasi.
Kini, perkara yang melibatkan terdakwa Akbar, Ishak dan Ade Pratama Saputra sudah masuk ke meja hijau. Dalam sidang lanjutan yang digelar, Selasa (22/11/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang kembali menghadirkan sejumlah saksi.
Dalam keterangan saksi penangkap dari Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Jhon Butar-Butar mengatakan penangkapan 3 terdakwa ini berawal dari laporan pihak sekolah, terkait kehilangan 222 unit Samsung Galaxy Tab A, sekitar Agustus 2022.
“Sehingga kami melakukan penyelidikan ternyata melihat kardus Tab sudah kosong dan kami juga melihat tidak ada kerusakan di pintu maupun jendela,” ujar Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kemudian, kata dia Tim Buser juga mengecek CCTV tempat penyimpanan tablet tersebut. Namun, CCTV tidak berfungsi, sehingga satu persatu guru dan petugas disekolah diintrogasi.
Selanjutnya, penyidik mencurigai terdakwa Akbar, dan langsung membawanya ke Mapolsek Tanjungpinang Barat.
“Di Polsek tetdakwa Akbar mengakui bahwa telah menggelapkan tab tersebut dan diberikan kepada terdakwa Ade dan Ishak,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan terdakwa Akbar, kata Jhon tablet itu diberikan kepada istri pertama dan kedua di Tanjungpinang. “Istrinya ada dua, tapi istri pertamanya sudah diceraikan,” sebutnya.
Sementara itu, saksi Indra selaku Petugas Perpustakaan menyampaikan bahwa dia memang memegang kunci perpustakaan.
Namun, didalam perpustakaan itu ada ruangan tempat penyimpanan tablet tersebut, dan saksi Indra tidak memegang kuncinya.
“Saya sering melihat terdakwa Akbar di ruangan itu dengan alasan untuk menginstal tab. Jadi saya tidak curiga,” sebutnya.
Sedangkan saksi Suratman, selaku Petugas kebersihan di SMP tersebut, mengatakan bahwa dia merupakan tukang kebersihan. “Waktu itu Kepsek meminta kunci, dan kepsek meminta untuk melihat ternyata kotak tab sudah kosong,” tukasnya.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Siti Hajar didampingi oleh Majelis Hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi.
Diketahui dalam dakwaan JPU, menyatakan bahwa SMPN 1 Tanjungpinang melakukan pengadaan barang berupa 243 unit Samsung Galaxy Tab A warna hitam, yang diperuntukan untuk pelajar pada Tahun 2019 dan 2020.
Kemudian, sejak November 2021 Akbar menawarkan kepada terdakwa Ishak, saksi Adit dan terdakwa Ade Pratama Saputra, untuk menjualkan tablet tersebut.
Selanjutnya, mereka bertiga mencari pembeli. Ketika mendapatkan seorang pembeli, terdakwa akan mengambil tablet tersebut, yang tersimpan di Perpustakaan SMP Negeri 1 Tanjungpinang.
Terdakwa Akbar melakukan perbuatan tersebut secara bertahap terus menerus hingga Juni 2022. Setelah terdakwa mengambil tablet tersebut, Akbar langsung membawa barang tersebut ke rumah orang tuanya.
Terdakwa Akbar, Ishak, dan Ade menjual barang tersebut dengan kondisi bekas seharga Rp 700 ribu, sampai Rp. 800 ribu. Sedangkan untuk barang yang dalam kondisi baru, akbar menjual senilai Rp 800 hingga Rp 900 ribu per unit.
Ishak dan Ade akan diberikan upah Rp 100 ribu per unit, jika berhasil menjual tablet tersebut. Perbuatan ketiga terdakwa, membuat pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 444 juta.
Perbuatan terdakwa Akbar, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post