DM – Seorang pria berinisial DS di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, terpaksa ditangkap oleh Satnarkoba Polresta setempat, lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, soal DS yang diduga sering melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu, di ATM Center Jalan Gatot Subroto.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan, dan mendapati DS sedang berada di sekitaran Jalan Gatot Subroto, tepatnya di ATM K2. Lalu, Tim langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Efendi, Senin (7/11/2022).
Saat digeledah, Polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri milik DS. Kepada Polisi, DS mengakui bahwa dia diperintah oleh A (DPO,red) untuk mengambil sabu yang diletakkan di pinggir Jalan Batu Naga Tanjungpinang.
Kemudian Tim Satnarkoba menemukan satu paket sabu di pinggir Jalan Batu Naga, sesuai dengan pernyataan dari pelaku DS. “Selanjutnya tim menuju kediaman DS di Gang Hang Jebat, Jalan RE Martadinata untuk dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Dari situ, Polisi berhasil menemukan tiga paket sabu lagi, yang disimpan oleh DS di kamar tidurnya. Selain itu, Polisi juga menemukan seperangkat hisab sabu (bong) hingga timbangan digital.
“Total 5 paket sabu, dengan berat 4,08 gram, bong, timbangan digital, hingga handphone merk Oppo dan Honda Supra warna hitam,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post