DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang masih akan mempertimbangkan, untuk menahan lima terdakwa korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011 sampai 2015 senilai Rp 7,7 Miliar.
Saat ini, terdakwa Ilyas Sabli, Hadi Candra yang merupakan anggota DPRD Kepri periode 2019-2024, dan terdakwa Makmur, Raja Amirullah, Syasumrizon masih berstatus tahanan kota.
Dalam sidang perdana lima terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boangmanalu menyatakan Majelis Hakim akan mempertimbangkan penahanan terhadap para terdakwa ini.
“Terkait jenis penahanan akan kami pertimbangkan,” ujar Anggalanton akhir persidangan pembacaan dakwaan di PN Tanjungpinang, Kamis (29/9/2022).
Sementara itu, salah seorang terdakwa, Hadi Candra enggan berkomentar saat dimintai pendapat soal hasil sidang perdana tersebut. “Saya no komen,” ketusnya.
Untuk diketahui, Anggota DPRD Kepri Hadi Candra dan Ilyas Sabri, serta tiga terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna, Trianto mengatakan perkara ini membuat kerugian negara senilai Rp 7.795.125.000.
Perbuatan itu berawal dari Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyelesaikan pembangunan 19 unit bangunan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna di kota Ranai Tahun 2010, dengan total anggaran APBD senilai Rp 22 Miliar.
Namun, Rumdis seharga puluhan miliar ini belum dilengkapi sarana dan prasarana seperti belum tersedianya listrik, air minum, dan akses jalan. Lantaran dianggap belum optimal, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna belum bersedia menempati rumah dinas tersebut karena dianggap belum layak huni.
Terdakwa Hadi Candra selaku Ketua DPRD Natuna, juga berkeinginan melakukan perubahan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna untuk Tahun 2011, dengan rincian Ketua DPRD senilai Rp 18 juta per bulan. Kemudian Wakil Ketua DPRD Natuna senilai Rp 17 juta per bulan, dan Anggota DPRD Natuna lainnya senilai Rp 15 juta per bulan.
“Penentuan alokasi besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna yang dianggarkan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme, yakni usulan Sekwan tidak pernah diajukan kepada bupati, Tim TAPD, tidak pernah melakukan survei rumah yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006,” ungkapnya.
Perbuatan kelima terdakwa ini dilakukan tanpa analisa dan tanpa mempertimbangkan standarisasi satuan harga sewa rumah setempat. Besaran tunjangan yang ditetapkan Kepala Daerah setempat untuk Tahun 2011 sampai 2015 senilai Rp 14 juta per bulan (Ketua), Rp 13 juta (wakil ketua) dan Rp 12 juta (anggota).
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post