DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-20215, senilai Rp. 7,7 Miliar, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam perkara ini melibatkan lima tersangka, yang merupakan mantan Bupati dan anggota DPRD Natuna, serta anggota DPRD Kepri yang masih aktif hingga saat ini.
Kelima tersangka itu antara lain, mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra. Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.
Untuk tersangka Hadi Candra dan Ilyas Sabli, saat ini merupakan seorang anggota DPRD Kepri periode 2019-2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan Kejari Natuna telah melimpahkan berkas perkara dan 5 tersangka dugaan korupsi itu, pada Rabu (21/9/2022).
“Benar kita tadi pagi Kasi Pidsus Kejari Natuna, John Fredy Simbolon telah melimpahkan ke Pengadilan,” ujar Nixon.
Dia menyampaikan, JPU yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, langsung disidangkan oleh John Fredy dan beberapa Jaksa lainnya dari Kejari Kepri.
Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto menerangkan telah menerima pelimpahan berkas dan lima tersangka perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna ini.
“Saat ini, sedang telah didaftarkan di PTSP Pengadilan,” ungkapnya.
Isdaryanto mengungkapkan, Majelis Hakim yang akan menyidangkan belum dilakukan penunjukan, mengingat perkara ini masih didaftarkan kebagian panitera tipikor.
“Hakim belum ditunjuk karena masih di daftarkan, nanti jika telah ditunjuk akan kita beri tau ke rekan-rekan,” tukasnya.
Berdasarkan pelimpahan dari JPU, kata dia bahwa kelima tersangka ini masih berstatus tahanan kota. “Hakim belum tau jenis penahanannya, karena tim majelis yang menyidangkan masih baru akan ditunjuk,” sebut Isdaryanto.
Nantinya, Majelis Hakim juga akan menentukan sikap untuk menetapkan status penahanan kelima tersangka ini. “Nanti kita tunggu aja sikap Majelis Hakim mau menerapkan jenis penahanan apa,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post