
DM – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang mencatat, saat ini ada sebanyak 101 papan reklame di Tanjungpinang yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala DPMPTSP Tanjungpinang, Muhammad Ikhsan melalui Kabid Perizinan DPM-PTSP Kota Tanjungpinang, Mulyadi di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2020) siang.
Mulyadi menyebutkan, papan iklan reklame yang sudah mempunyai izin IMB di Tanjungpinang hanya sebanyak 25.
“Yang belum memiliki IMB itu ada 101, yang sudah ber IMB 25,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, untuk perizinan iklan itu ada dua. Kata dia, jika kontruksi iklan 12 meter persegi keatas wajin ber IMB. Tapi kalau 12 meter kebawah tidak perlu ber IMB.
“Walaupun tidak harus izin IMB, tetapi iklannya harus ada izinnya juga, namanya izin penyelenggaraan harus bayar pajak ke BP2RD Tanjungpinang,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, untuk izin IMB kontruksi iklan itu urusnya melalui online. Kata dia dengan membuka web simbg.pu.co.id.
“Namun untuk yang izin iklan saja, itu hanya membawa KTP dan surat pernyataan saja,” tambahnya
Disinggung bagaimana langkah pihaknya untuk menertibkan papan reklame yang tidak berizin. Kata dia pihaknya pernah mengajukan tim pengawasan untuk menertibkan masalah itu.
Namun, secara aturan tidak boleh DPM-PTSP yang membentuk tim. Kata dia sudah ada Dinas terkait yang menangani itu.
“101 yang tidak ada izin itu, Dinas PU sedang melakukan kajian, apakah cocok disitu bisa tidak diberikan izin, kalau gak bisa direlokasi. Yang jelas PU sedang mengkaji,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan IMB Gudang, Mulyadi mengujarkan, di Tanjungpinang ada sebanyak 89 gudang yng sudah memiliki izin.
“Kalau izin gudang jelas ada peraturan yang wajib IMB gudang. Kalau gudang relatif taat, kalau untuk yang tidak ada berizin itu belum ada. Karena gudangkan nampak jelas dengan mata. Kalau memang tidak ada, pasti mereka akan mengurusnya,” imbuhnya.
Penulis : Meal
Editor : Alam
Discussion about this post