DM – Susanto alias Acing, terdakwa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilgeal ke Malaysia dihukum 10 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/8/2022).
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan 10 tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan. Bahkan, Majelis Hakim juga menolak pembayaran restitusi senilai 1,2 miliar untuk 28 korban, yang diajukan JPU melalui berkas tuntutan.
Ketua Mejelis Hakim PN Tanjungpinang, Boy Syalendra menyatakan bahwa terdakwa Acing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Melakukan tindak pidana orang perorangan melaksanakan penempatan PMI secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Boy Syalendra saat membacakan amar putusan di PN Tanjungpinang.
Selain itu, terdakwa Acing juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan digantikan atau subsider dengan pidana penjara selama 2 bulan kurungan.
Kemudian Majelis Hakim juga memutuskan untuk menolak permohonan pembayaran restitusi seluruhnya yang diajukan JPU. Boy Syalndera menilai, bahwa restitusi yang diajukan JPU tidak memenuhi kriteria dalam Perma No 1 Tahun 2022 tentang penyelesaian pemberian restitusi korban tindak pidana.
“Tidak disertai bukti kerugian yang diderita korban maupun keluarga dan tidak dilengkapi dengan kepengurusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ungkapnya.
Bahkan, Majelis Hakim turut memutuskan barang bukti, berupa satu unit laptop silver dan satu unit kapal berwarna kombinasi hijau dan kuning dikembali ke terdakwa Acing.
Sementara untuk perkara tindak pidana pelayaran, terdakwa acing divonis 8 bulan kurungan penjara. Lantaran, terbukti melanggar Pasal 287 Jo Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa terbukti mengoprasikan kapal tanpa izin sesuai dakwaan tunggal penuntut umum, dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan. Untuk barang bukti satu unit kapal viber warna abu-abu dan 3 mesin kapal dikembalikan ke penyidik Polda Kepri,” kata Boy Syalendra dalam sidang perkara pelayaran.
Mendengar amar putusan ini, JPU dari Kejari Bintan dan Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan sikap banding, atau tidak.
Hukuman terdakwa Acing dalam perkara pengiriman PMI ilegal yang diberikan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. JPU meyakini, terdakwa melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Namun, Majelis Hakim menilai bahwa Acing tidak terbukti melanggar Pasal tentang pemberantasan TPPO, melainkan melanggar pasal Perlindungan Pekerja Migran. JPU sebelumnya menuntut Acing dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Bahkan, JPU menuntut terdakwa untuk membayar restitusi terhadap 28 korban, dengan nominal mencapai Rp 1.298.684.000. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta kekayaannya akan disita, dan jika tidak bisa menutup restitusi akan digantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Kemudian, Majelis Hakim juga menghukum lima terdakwa lainnya yang ikut serta membantu terdakwa acing. Dalam sidang terpisah, lima terdakwa ini juga dikenakan pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Terdakwa Muliadi alias Ong divonis 10 Tahun penjara dan denda senilai Rp 1 Miliar subsider 2 bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Agus Salim alias Agus Botak, Juna Iskandar alias Juna dan Nasrudin alias Naas divonis penjara selama 8 tahun serta denda senilai Rp 1 milar subsider 2 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Erna Susanti alias Erna dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Serta denda, senilai Rp 1 Miliar subsider 2 bulan penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Yustus menyatakan terdakwa Acing bersama-sama dengan terdakwa lainnya membawa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia.
Terdakwa Acing ini merupakan seorang pengusaha yang mempunyai 6 kapal speedboad, untuk melakukan kegiatan pengiriman PMI Ilegal ke Negara Malaysia, melalui jalur laut dan sudah beroperasi sejak Tahun 2019 lalu.
Sementara terdakwa Muliadi, merupakan perekrut yang mempunyai banyak anak buah yang melakukan perekrutan diwilayah Jawa dan di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat.
“Terdakwa Acing dan Muliadi saling bekerjasama untuk memberangkatan PMI ilegal kurang lebih sebanyak 6 sampai 8 kali, dengan penghasilan Rp 300 juta sampai Rp 400 juta per bulannya,” ujar Yustus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/4/2022).
Kemudian pada, 12 Desember 2021 Busra yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menanyakan kepada terdakwa Acing, soal jumlah calon PMI yang ada di penampungan yang direkrut oleh terdakwa Muliadi.
Keesokan harinya, terdakwa Muliadi menghubungi istri terdakwa Acing untuk menginformasikan bahwa sudah 60 PMI yang siap diberangkatkan ke Malaysia yang berada di 3 rumah penampungan milik Acing, berlokasi disekitaran Pelabuhan Gentong.
“Terdakwa Acing memberangkatkan 60 PMI Ke Malaysia pada 15 Desember 2021 dini hari. Dari 60 PMI itu direkrut oleh anak buah dari terdakwa Muliadi yaitu ketiga terdakwa lainnya,” ungkapnya.
JPU Yustus mengatakan, bahwa kapal terdakwa Acing di nahkodai oleh Yani dengan dua ABK Yunus dan Sofian, untuk membawa 60 PMI tersebut. Setiap calon PMI, Acing meminta kepada terdakwa Muliadi biaya Rp 1,2 juta, sehingga jika ditotalkan terdakwa Acing menerima Rp 72 juta.
Uang puluhan juta itu, kata dia ditransfer oleh tedakwa Muliadi ke rekening istri terdakwa Acing, Agustina, kakak ipar atas nama Marjasiah. Atas kejadian tersebut, setidaknya ada 19 orang yang meninggal, 32 orang hilang (belum diketahui keadaanya) dan 13 orang dinyatakan selamat.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post